Hukum ibadah umroh โ Umroh adalah ibadah yang dilaksanakan di Baitullah atau Kaโbah namun pengerjaannya dapat dilakukan kapan saja di luar waktu yang makruh. Menurut bahasa umroh artinya Ziarah atau mengunjungi tempat, sedangkan menurut syaraโ, umroh adalah kegiatan menziarahi kaโbah, melakukan tawaf di sekelilingnya, ber saโi di antara bukit Shafa dan Marwah, mencukur atau menggunting sebagian rambut dan dapat dilaksanakan setiap waktu.
Umroh menurut WikiPedia โ umroh adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama islam. Hampir mirip dengan Ibadah Haji, ibadah ini dilakukan dengan cara melakukan beberapa ritual agama di kota suci makkah, terkhusus di Masjidil Haram.
Tujuan berumroh adalah semata-mata karena Allah SWT serta meneladani Rasulullah SAW melalui tata cara umroh sesuai sunnah. Hukum pelaksanaan umroh menurut ulama Mazhab Syafi,i dan sebagian ulama Mazhab Hambali menyebut, hukum umroh bagi umat muslim yang mampu adalah wajib dikerjakan sekali seumur hidup.
Dalam menentukan hukum umroh, para ulama masih ada khilaf atau perbedaan pendapat dikalangan ulama mazhab terkait hukum dalam pelaksanaannya. Salah satu nya yang sudah kita sebut diatas.
Jika anda ingin melaksanakan ibadah umroh ada baiknya memilih Biro Travel Umroh DNA Tour yang terpercaya.
Menurut Imam Syafiโi dan sebagian ulama mazhab hambali hukum ibadah umroh bagi umat muslim adalah wajib dikerjakan sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Landasan hukum yang digunakan oleh Imam Syafiโi dan sebagian ulama Imam Hambali yaitu berdasarkan Q.S Al Baqarah ayat 196 :
ููุฃูุชูู ูููุง ุงููุญูุฌูู ููุงููุนูู ูุฑูุฉู ููููููู
Artinya : โDan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allahโ
Sedangkan hukum ibadah umroh menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi berpendapat, bahwa hukum umroh adalah Sunnah Muakkad.
Landasan hukum yang digunakan oleh Mazhab Maliki dan Hanafi tersebut berdasarkan pada salah satu riwayat hadits Nabi Muhammad SAW. Hadist tersebut merupakan hadits riwayat dari Jabir bin Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal hukum umroh apakah wajib atau tidak.
Rasulullah bersabda :
ููููุงูู: ูุงูุ ููุฃููู ุชูุนูุชูู ูุฑู ูููููู ุฃูููุถููู
Artinya: โRasulullah SAW bersabda, โTidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama,'โ(HR Tirmidzi).
Ibadah umrah dapat dilaksanakan oleh umat muslim yang memenuhi syarat, rukun, dan wajib umrah. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan ibadah umroh yang sesuai sunnah.